Polda Metro Jaya melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," kata Yusri saat kepada wartawan, Senin 20 April 2020.
Yusri menegaskan, pihaknya tidak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, sehari sebelum May Day pada 1 Mei.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 selama aksi, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin 20 April 2020.
Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi May Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020.
Namun, surat tersebut ditolak petugas piket. Menurut Said, aksi buruh pada 30 April 2020 akan berhenti apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.