Pemerintah Pangkas THR ASN untuk Tangani Wabah Corona, Berikut Rinciannya

Pemerintah Pangkas THR ASN untuk Tangani Wabah Corona, Berikut Rinciannya

Dedi Sutiadi
2020-04-18 21:00:00
Pemerintah Pangkas THR ASN untuk Tangani Wabah Corona, Berikut Rinciannya
Ilustrasi ASN. (Foto: Istimewa)

Pemerintah akhirnya memutuskan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri di tengah pandemi corona. Demi membantu penanganan wabah corona, pemerintah memutuskan THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat untuk ASN eseloan III ke bawah.


"THR untuk ASN, TNI, POLRI, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai Rapat Kabinet Terbatas melalui video confference, Selasa 14 April 2020. 



"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari Tukin-nya. Pensiunan juga tetap mendapatkan THR, sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," jelasnya.


Sementara itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat ya, DPR, MPR, DPD, dan Pejabat Eselon 1 dan 2, tidak termasuk sebagai penerima THR tahun ini.


Berkat kebijakan tersebut, Sri Mulyani mengungkap bahwa terdapat penghematan sebesar 5,5 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk penanngan wabah virus corona. 


"Karena kita tidak bayar THR yang memasukkan Tukin (Tunjangan Kinerja) dan juga kita bisa kurangi hingga hampir Rp5,5 triliun, dan itu nanti uangnya masuk ke APBN Secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani dalam video conference hari ini, Jumat 17 April 2020.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS.


GAJI POKOK:


Golongan I


Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


TUNJANGAN:


Tunjangan Istri/Suami 

Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok. 


Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi. 


Tunjangan Anak 

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak. 


Tunjangan Makan 

PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan. 


Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.



Share :
Tags : THR ASN