Pemerintah akhirnya memutuskan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri di tengah pandemi corona. Demi membantu penanganan wabah corona, pemerintah memutuskan THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat untuk ASN eseloan III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, POLRI, Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, POLRI yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata Sri Mulyani usai Rapat Kabinet Terbatas melalui video confference, Selasa 14 April 2020.
"Jadi seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari Tukin-nya. Pensiunan juga tetap mendapatkan THR, sesuai yang dilakukan pada tahun lalu, karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," jelasnya.
Sementara itu, Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat ya, DPR, MPR, DPD, dan Pejabat Eselon 1 dan 2, tidak termasuk sebagai penerima THR tahun ini.
Berkat kebijakan tersebut, Sri Mulyani mengungkap bahwa terdapat penghematan sebesar 5,5 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk penanngan wabah virus corona.
"Karena kita tidak bayar THR yang memasukkan Tukin (Tunjangan Kinerja) dan juga kita bisa kurangi hingga hampir Rp5,5 triliun, dan itu nanti uangnya masuk ke APBN Secara keseluruhan," ujar Sri Mulyani dalam video conference hari ini, Jumat 17 April 2020.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut besaran gaji pokok yang diterima oleh PNS.
GAJI POKOK:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
TUNJANGAN:
Tunjangan Istri/Suami
Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.
Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.
Tunjangan Anak
THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.
Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp 35.000 dan golongan III sebesar Rp 37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp 41.000.