Gunernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengevaluasi Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang sudah berlangsung sepekan, dimulai pada 10 April 2020 lalu. Berikut Lima point penting catatatan evaluasi Anies Baswedan:
Pertama, Padahal, Pasal 9 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dengan tegas menyatakan aktivitas bekerja di kantor diberhentikan selama masa PSBB dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah atau tempat tinggal.
"Untuk perusahaan yang bandel selama PSBB kami akan mengambil tindak tegas dengan memberikan sanksi. Sanksinya mulai dari teguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha," ujar Anies.
Kedua, pemahaman warga terhadap bahaya virus corona atau Covid-19 belum merata sehingga masih banyak yang belum mengikuti secara disiplin ketentuan dalam PSBB.
"Saya telah memerintakan jajaran termasuk RT dan RW untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang PSBB dan Covid-19 kepada warga sesuai dengan panduan yang telah dibuat Pemprov DKI. Minimal memastikan warga tetap di rumah, sering mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menggunakan masker kain jika keluar dari rumah."ujarnya.
Ketiga, penumpang transportasi publik Jakarta turun drastis. Anies juga sudah mengusulkan agar KRL diberhentikan selama PSBB.
"Transjakarta biasanya per harinya mengangkut 950.000 hingga 1 juta penumpang, hingga kemarin mengalami penurunan drastis menjadi 91.000 penumpang atau hanya 9 persen yang masih menggunakan Transjakarta," ujarnya.
Keempat, Pemprov DKI memberikan bantuan sosial berupa paket sembako. bansos dari APBD sudah didistribusikan.
"Sebanyak 1,25 juta keluarga (KK) di Jakarta yang akan menerima bansos dari DKI dan Pemerintah Pusat," katannya.
Kelima, yakin PSBB berdampak pada penurunan jumlah kasus positif Covid-19.menurut Anies, hampir pasti DKI Jakarta akan memperpanjang PSBB.
"Yang terpenting sekarang, ada kedisiplinan dari warga untuk mematuhi aturan-aturan dalam PSBB. Pemprov DKI juga akan masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga. Bersama aparat penegakan hukum, Pemprov DKI akan memberikan sanksi secara tegas kepada para pelanggar PSBB baik perorangan maupun perusahaan." Jalasnya.