PSBB Bodebek Berlaku Mulai Hari Ini, Pahami Aturannya

PSBB Bodebek Berlaku Mulai Hari Ini, Pahami Aturannya

Ahmad
2020-04-15 11:00:59
PSBB Bodebek Berlaku Mulai Hari Ini, Pahami Aturannya
Petugas melakukan imbauan kepada pengguna kendaraan pribadi jelang PSBB Bodebek. Foto: Istimewa

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, pada Sabtu 11 April 2020.


Menindaklanjuti keputusan Menkes tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian resmi menerapkan status PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat tersebut berlaku selama 14 hari dimulai hari ini, Rabu 15 April 2020.


Untuk keperluan PSBB di wilayah Bodebek tersebut, Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar tersebut, meneken dua peraturan pada 12 April.


Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek yang mengatur masa perpanjangan waktu jika masih terbukti penyebaran Covid-19 setelah masa inkubasi 14 hari.


Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.


Kemudian, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan selama PSBB penggunaan kendaraan pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.


"Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB," ujarnya.


1. Pembatasan Operasional Transportasi


Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tetap memperbolehkan operasional moda transportasi dengan beberapa syarat. Pertama, pembatasan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB.


Sementara itu, moda transportasi umum tetap beroperasi dengan mengurangi jumlah penumpang sebanyak 50 persen.


2. Pembatasan Kegiatan di Masyarakat


Pergub juga mengatur pembatasan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, dan pembatasan kegiatan sosial budaya.


3. Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi


Beberapa sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30