Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, pada Sabtu 11 April 2020.
Menindaklanjuti keputusan Menkes tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian resmi menerapkan status PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat tersebut berlaku selama 14 hari dimulai hari ini, Rabu 15 April 2020.
Untuk keperluan PSBB di wilayah Bodebek tersebut, Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar tersebut, meneken dua peraturan pada 12 April.
Pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek yang mengatur masa perpanjangan waktu jika masih terbukti penyebaran Covid-19 setelah masa inkubasi 14 hari.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.
Kemudian, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan selama PSBB penggunaan kendaraan pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
"Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB," ujarnya.
1. Pembatasan Operasional Transportasi
Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tetap memperbolehkan operasional moda transportasi dengan beberapa syarat. Pertama, pembatasan jam operasional mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Sementara itu, moda transportasi umum tetap beroperasi dengan mengurangi jumlah penumpang sebanyak 50 persen.
2. Pembatasan Kegiatan di Masyarakat
Pergub juga mengatur pembatasan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, dan pembatasan kegiatan sosial budaya.
3. Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
Beberapa sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi adalah sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri sebagai objek vital tertentu dan kebutuhan sehari-hari.