Virus corona atau covid-19 semakin meingkat bahkan Wali Kota Depok Mohammad Idris telah meneken Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan tak hanya itu saja pasalnya PSBB akan berlaku mulai Rabu 15 April 2020 besok hingga 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan.
Tak hanya itu saja bahkan nantinya selama pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) Pemerintah Kota Depok mengerahkan aparat gabungan untuk mengawasi jalannya PSBB, terdiri dari kepolisian, TNI, polisi pamong praja, dan petugas dinas kesehatan serta dinas perhubungan.
"Hasil diskusi kami dan rapat kooridnasi dengan instansi-instansi pendukung, pelaksanaan lapangan PSBB sekitar 1.854 personel gabungan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Selasa 14 April 2020.
Bahkan nantinya aparat gabungan itu ajan ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan berbagai aktivitas yang selama PSBB dilaksanakan, seperti kegiatan pendidikan, keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, pembatasan transportasi.
Azis berujar, jajaran petugas gabungan juga berupaya memberdayakan warga Depok terutama melalui program Kampung Siaga Covid-19 yang ada di tataran RW.
"Kami sekarang juga memainkan Kampung Siaga. Jika Kampung Siaga ini efektif, insya Allah PSBB ini juga efektif untuk dilaksanakan," ujar dia.
Bahkan tak hanya itu saja paslanya Penerapan PSBB diharapkan sanggup menahan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.