Gubernur DKI Jakarta Anies: Ancam Cabut Izin Usaha yang Melangar PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies: Ancam Cabut Izin Usaha yang Melangar PSBB

adminweb
2020-04-14 16:01:29
Gubernur DKI Jakarta Anies: Ancam Cabut Izin Usaha yang Melangar PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Foto: Istimewa

Untuk mencegah penyebaran virus corona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berjalan selama 4 hari sejak Jumat 10 April 2020 lalu. Bahkan hal itu guna memutus penyebaran virus corona. Adapun Senin 13 April 2020 ini merupakan hari kerja pertama saat PSBB berlaku.


Tak hanya itu saja bahkan Pemprov DKI Jakarta juga masih menemukan perusahaan yang masih belum melakukan work from home bagi karyawannya, bahkan hak tersebut juga tak termasuk 8 sektor yang dikecualikan PSBB.


"Dunia usaha banyak (karyawan) yang berangkat ke Jakarta karena perusahaan tidak lakukan kegiatan WFH atau kurangi kegiatan, tapi tetap ngantor. Ini menyalahi PSBB," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat rilis streaming di Balai Kota, Senin 13 April 2020.


"Ini penting disadari ini bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi masyarakat kita. Maka itu saya minta semua komponen di luar sektor dikecualikan supaya menaati," lanjutnya.


Bahkan tak hanya itu saja Anies juga meminta perusahaan tersebut mentaati aturan atau akan dilakukan tindakan tegas.


"Kami berharap tetap taati dan kami akan lakukan tindakan tegas, bisa bentuk evaluasi izin usaha. Dan bila melakukan pelanggaran dan berulang, maka kita bisa cabut izin usaha," tegas Anies.


"Kami enggak berharap itu terjadi. Maka kami minta semua taati. Sekali lagi ini melindungi segenap bangsa, khususnya Jakarta," ucapnya.


Untuk mencegah hal itu terulang kembali, Anies mengisyaratkan akan adanya evaluasi para pendatang yang tiba ke Jakarta baik dari Depok, Bogor, Bekasi, maupun Tangerang. Evaluasi dilakukan untuk memastikan para pekerja berasal dari sub bidang yang memang diperbolehkan untuk beraktivitas di tengah pandemi corona ini.


"Kita akan evaluasi perusahaan yang di luar sektor dikecualikan misalnya kesehatan, pangan, perhotelan, kemudian energi, memang bisa beraktivitas. Tapi sektor di luar itu jelas tidak bisa," ucap Anies.


Bahkan tak hanya itu saja Anies juga mengatakan bahwa bila nantinya perusahaan masih membandel, Anies memastikan bahwa pihak Pemprov akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.


"Bila melakukan pelanggaran dan berulang maka kita bisa cabut izin usaha. Kami enggak berharap itu terjadi. Maka kami minta semua taati. Sekali lagi ini kita lakukan untuk melindungi segenap bangsa khususnya masyarakat Jakarta," kata Anies.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00