Virus corona di Dki Jakarta semakin meningkat bahkan berbagai upaya pencegahan dan pemutusan rantai virus corona telah di lakukan pemertintah termasuk dengan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta sudah berjalan selama 4 hari. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengevaluasi jalannya PSBB di Jakarta.
Tak hanya itu saja bahkan Anies juga mengatakan bahwa peraturan ojek online dan menegaskan tetap merujuk pada Permenkes dalam menerapkan aturan untuk ojol selama PSBB di Jakarta berlangsung.
"Terkait aturan mengenai ojek, kendaran bermotor roda dua. Kita tetap merujuk Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB Kemenkes," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin 13 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan Anies juga mengatakan bahwa aturan untuk ojol selama PSBB memang menjadi sorotan setelah Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan mengeluarkan Permenhub No. 18/2020. Dalam aturan itu, ojol diizinkan mengangkut penumpang dengan syarat tertentu. Padahal, Permenkes No. 9/2020 tentang PSBB jelas melarang ojol mengangkut penumpang.
"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi tapi tidak untuk penumpang dan ini akan ditegakkan aturannya," ujar Anies.
Bahkan Anie juga mengatakan bahwa hal ini juga berlaku untuk pengendara sepeda motor. Takhanya itu saja bahkan yang berboncengan bukan satu keluarga juga tidak diizinkan keluar rumah.