Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi mengatakan bahwa aktivitas angkutan berbasis aplikasi akan dibatasi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di Kota Bekasi.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Bekasi yang diterbitkan pada Minggu (12/4/2020). Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa selama pemberlakuan PSBB, ojek online (ojol) hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," tulis Rahmat dalam perwal tersebut, dikutip pada Selasa 14 April 2020.
Sementara untuk kendaraan roda dua pribadi tidak diatur mengenai larangan berboncengan dengan penumpang. Bagi para pengguna sepeda motor, diwajibkan memakai masker dan sarung tangan saat berkendara, serta melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut yang digunakan.
Pemerintah Kota Bekasi telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Diketahui bahwa PSBB di Kota Bekasi, Jawa Barat, akan berlaku selama 14 hari terhitung mulai Rabu 15 April 2020 sampai Selasa 28 April 2020. Tujuan pemberlakuan PSBB saat ini adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih terus bertambah.
Berdasarkan data dari laman corona.bekasikota.go.id hingga 13 April 2020, terdapat 141 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 29 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 15 orang meninggal akibat Covid-19. Selain itu, ada 793 orang yang dalam masa pemantauan (ODP) dan 310 pasien dalam pengawasan (PDP).