Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, mulai hari ini, hari ini, Senin 13 April 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar akan dibagi menjadi dua tahap.
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko. Kemudian, mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu 12 April 2020.
Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak kepolisian. Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020 selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Dalam Pergub tersebut, pengendara kendaraan roda empat dan roda dua tetap diperbolehkan beroperasi dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan, di antaranya digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB serta melakukan disinfkesi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.