Virus corona di Indonesia ini semakin bertambah bahkan banyak yang berlomba-lomba untuk memberikan bantuan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bangka Belitung an banyakDrs HM Arif Maggu membenarkan pihaknya menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung untuk menyalurkan zakat bagi warga miskin di Bangka Belitung yang terdampak COVID-19.
"Kita akan membagikan zakat kepada 700 warga yang tak mampu di Bangka Belitung. Untuk itu kita bekerjasama dengan dinsos provinsi untuk mendapatkan data siapa saja yang berhak menerimanya," ungkap Arif ketika dihubungi wartawan, Minggu 12 April 2020.
Tak hanya itu saja bahkan hal ini juga ditegaskan Arif, kerjasama tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukan kali ini saja.
"Terkait kisruh soal surat dari dinsos provinsi ke kabupaten atau kota, sebenarnya tidak ada masalah dan sudah benar. Yang akan disalurkan tersebut adalah zakat yang bersumber dari Baznas. Jadi berdasarkan syariat Islam yang berhak menerimanya adalah mustahiq (fakir--red) dan beragama Islam," jelas Arif.
Bahkan tak hanya itu saja diakui Arif, pihaknya juga menyalurkan bantuan kepada umat non Islam namun bukan dari dana zakat tapi dari sedekah atau bantuan lainnya.
"Saya tegaskan untuk zakat yang berhak menerimanya adalah umat Islam," tegas Arif.
Tak hanya itu salaja pasalnya beredar Surat Dinsos Provinsi Bangka Belitung untuk dinsos kabupaten atau kota untuk pendataan mustahiq yang bakal menerima bantuan dari Baznas.
Namun, surat tersebut dicantumkan salah satu syarat penerima adalah beragama Islam. Ternyata menjadi polemik bagi mereka yang kurang memahami agama Islam dan hanya membaca sepintas saja.