Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebutkan terdapat 22 titik pemantauan arus lalu lintas di wilayah perbatasan untuk mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi.
“Nah data terakhir saat ini adalah updatenya setelah kita melakukan verifikasi kemarin itu ternyata ada hampir 22 titik, tapi mungkin lebih banyak lagi. Belum antara kota Depok dengan kota Bekasi. Antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bogor dan dengan Kabupaten Bekasi,” ucap Effendi kepada wartawan, Sabtu 11 April 2020.
Pepen, sapaan akrab Rahmat Efendi mengatakan, nantinya di daerah perbatasan tersebut akan dilakukan pemeriksaan jumlah penumpang dalam kendaraan yang akan masuk wilayah Bekasi.
Jika nantinya melanggar aturan PSBB, Pepen melanjutkan, masyarakat bisa langsung diimbau atau ditindak oleh petugas.
Kemudian, Sekertaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan, aturan penerapan PSBB di Bekasi akan sama dengan DKI Jakarta. Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, kapasitas penumpang pada kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah dari kapasitas mobil.
Selain itu, pengendara motor pribadi maupun ojek online juga dilarang berboncengan saat PSBB.