Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi untuk Aparat Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik ditengah pandemi covid-19. Hal ini merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo, kamis 9 April 2020.
Tjahjo menjelaskan, sanksi sedang ini akan diberikan untuk ASN yang nekat mudik dengan sanksi akan mendapat penundaan gaji selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahu.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.
Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.