ASN Masih Nekat Mudik? Ini Sanksinya

ASN Masih Nekat Mudik? Ini Sanksinya

Dedi Sutiadi
2020-04-11 20:30:00
ASN Masih Nekat Mudik? Ini Sanksinya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan memberikan sanksi untuk Aparat Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik ditengah pandemi covid-19. Hal ini merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS, sanksi dapat diberikan berdasar pada kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.


"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo, kamis 9 April 2020.


Tjahjo menjelaskan, sanksi sedang ini akan diberikan untuk ASN yang nekat mudik dengan sanksi akan mendapat penundaan gaji selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahu.


"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.


Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00