Aksi vandalisme tiga orang remaja di Tangerang Kota berujung bui atau kurungan penjara. Tulisan tembok "Sudah Krisis saatnya Membakar" disinyalir polisi bermuatan ajakan keonaran.
Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap motif 3 pelaku vandalisme di Pasar Anyar, Tangerang Kota, Kamis 9 April 2020. Mereka bernama Aflah, Rio, dan Rizky.
“Motifnya ingin mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi saat ini,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana lewat keterangannya, Sabtu 11 April 2020.
Sebelumnya, Warga Pasar Anyar, Jalan Kiasnawi, Kel. Surakarsa, Kec. Tangerang Kota dihebohkan dengan aksi vandalisme yang berisi ajakan provokator. Tulisan vandalisme tersebut bernada profokatif.
dari foto-foto yang diterima tim redaksi, ujaran profikasi itu ditemukan di berbagai dinding pertokoan milik warga. Tulisan vandalisme yang sangat profokatif itu bertuliskan ‘Sudah Krisis saatnya Membakar’.
Aksi profikatif tersebut menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dilakukan oleh tiga orang remaja. Meraka adalah Aflah, Rio, dan Rizky. Terakhir polisi menangkap lagi seorang remaja perempuan.
“Sudah kita tangkap,” kata Edy kepada kumparan, Jumat 10 Arpil 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946, dan Pasal 160 KUHP.
“Ancaman penjara paling lama 10 tahun,” ujar Nana.