Sebagian Besar Warga Jakarta Belum Faham Aturan PSBB, Ini Langkah Aparat Kemanan

Sebagian Besar Warga Jakarta Belum Faham Aturan PSBB, Ini Langkah Aparat Kemanan

Dedi Sutiadi
2020-04-11 19:15:00
Sebagian Besar Warga Jakarta Belum Faham Aturan PSBB, Ini Langkah Aparat Kemanan
Ilustrasi evaluasi PSBB DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Data statistik aparat kemanan menjunkukan 50% warga jakarta belum faham tentang aturan PSBB DKI Jakarta. data tersebut muncul setelah dilakukan evaluasi hari pertama pemberlakuan PSBB yang dimulai apda Jumat 10 April 2020.  


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, masyarakat Jakarta sebagian besar belum memahami akan peraturan tentang penerapan PSBB ini. Sampai 50% masyarakat Jakarta belum memahami, sementara 25% sudah memahami dan sisahnya tidak melakukan.


“Hari pertama penerapan aturan Gubernur No. 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi statistik bahwa 50% warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud, 25 persen sudah paham. Namun, tidak melaksanakan dan 25% sisanya sudah paham dan melaksanakannya dengan baik,” ucapnya, Jumat 10 April 2020.


Kombas Asep menjelaskan, agar penerapan PSBB ini menjadi efektif, Gubernur harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat Jakarta. Bisa juga melakukan cara yang bersifat eskalatif dengan memberi sangsi terhadap pelanggar seperti sangsi push up dan diberikan masker.


“Dalam konteks efektivitas terhadap penerapan ketentuan Gubernur tersebut salah satu syarat utamanya adalah harus melalui tahapan sosialisasi, seperti saat ini sosialisasi secara visual kemudian melalui pemberitaan di media mainstream juga sudah dilakukan. Aplikasi berikutnya adalah sosialisasi secara konkret di lapangan seperti hari ini dan rencananya sosialisasi dengan himbauan persuasif, humanis akan dilaksanakan sampai dengan hari minggu,” jelasnya.


“Dilakukan secara eskalatif mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, mengingatkan atau menegor hingga pemberian sanksi sosial terhadap pengendara berupa tindakan push up dan diberikan masker untuk digunakan,” ujarnya.


Ia mengatakan, setelah Gubernur telah melakukan sosialisasi secara merata dengan media sosial, maka pelanggar bisa diberi sangsi yang telah diterapkan di Pasal-pasal yang ada di Peraturan Gubernur DKI Jakarta.


“Setelah melalui masa sosialisasi ini maka selanjutnya akan menerapkan ketentuan pasal-pasal yang telah ada di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dan tentunya akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat patuh dan taat akan peraturan tersebut,” ucapnya.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30