Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB

Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB

Anisa Br Sitepu
2020-04-10 09:00:30
Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Penerapan  sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta.


"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 April 2020.


Bahkan Anies juga menegaskan bahwa status PSBB DKI Jakarta tidak hanya ditaati oleh pemerintah,  namun wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.


Seperti diketahui bahwa Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona. 


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00