Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penerapan sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta.
"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 April 2020.
Bahkan Anies juga menegaskan bahwa status PSBB DKI Jakarta tidak hanya ditaati oleh pemerintah, namun wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Seperti diketahui bahwa Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona.