Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB

Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB

Anisa Br Sitepu
2020-04-10 09:00:30
Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Penerapan  sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta.


"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 April 2020.


Bahkan Anies juga menegaskan bahwa status PSBB DKI Jakarta tidak hanya ditaati oleh pemerintah,  namun wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.


Seperti diketahui bahwa Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona. 


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00