Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB

Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB

Anisa Br Sitepu
2020-04-10 09:00:30
Ini Hukuman Bagi Warga yang Melanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pelanggaran atas penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Penerapan  sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta.


"Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk ketentuan di pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan, bisa hukuman 1 tahun dan denda 100 juta," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis, 9 April 2020.


Bahkan Anies juga menegaskan bahwa status PSBB DKI Jakarta tidak hanya ditaati oleh pemerintah,  namun wajib ditaati oleh seluruh masyarakat, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.


Seperti diketahui bahwa Anies resmi mengumumkan wilayah DKI Jakarta menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi penyebaran virus corona. 


Share :

HEADLINE  

Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00


Ranbir Sidhu Ubah Logam Jadi Instalasi Raksasa di Museum

 by Miftakhul Hasanah

January 26, 2026 11:16:05