Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan jika situasi pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tetap tidak terkendali.
"Dari fatwa MUI yang sudah ada maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali maka salat Id ditiadakan," kata Anwar, dilansir dari Antara, Rabu 8 April 2020.
Staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka salat Id dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
"Bisa dan tidak bisanya kita salat berejemaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," kata Anwar.
Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.