Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat corona.
"Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa 7 April 2020.
Anies menegaskan kendaraan pribadi masih bisa melintas seperti biasa saat penerapan PSBB, yang dimulai Jumat 10 April.
Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ujarnya.
Anies menyatakan pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," kata Anies.