Anies Tak Larang Kendaraan Pribadi Melintas di Jalan Saat PSBB di Jakarta Berjalan

Anies Tak Larang Kendaraan Pribadi Melintas di Jalan Saat PSBB di Jakarta Berjalan

Ahmad
2020-04-08 15:01:09
Anies Tak Larang Kendaraan Pribadi Melintas di Jalan Saat PSBB di Jakarta Berjalan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Istimewa

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan tak melarang kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat corona.


"Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum," kata Anies saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa 7 April 2020.


Anies menegaskan kendaraan pribadi masih bisa melintas seperti biasa saat penerapan PSBB, yang dimulai Jumat 10 April.


Meski demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.


"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," ujarnya.


Anies menyatakan pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.


Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.


"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus," kata Anies.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00