Polda Kepulauan Riau melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, Selasa 7 April 2020 dini hari.
Hasilnya, ditemukan puluhan orang dipergoki sedang asyik dugem dan mengabaikan maklumat Kapolri soal physical distancing. Beberapa diantaranya bahkan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Kombes M Rendra Salipu, dalam keterangan resminya, mengatakan terdapat setidaknya ada 71 orang yang terdiri dari 35 orang pria dan 36 orang wanita. Mereka diamankan di ruang VIP Room salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batu Ampar Batam.
Kemudian, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, saat ini para pengunjung dan pegawai yang diamankan petugas dalam patroli rutin pencegahan COVID-19 tersebut, berada di Mapolresta Barelang.
"Dibawa ke Mapolresta Barelang, silahkan langsung ke sana," kata Kombes Pol Harry Goldenhart.
Ditemui secara terpisah, Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendata para pelanggar Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) tersebut.
"Masih di data di Satuan Resere Kriminal (Satreskrim)," tegasnya.
Pemeriksaan tengah berlangsung, untuk sanksi pidana akan diberikan bila ada para pengunjung yang kedapatan membawa narkoba, sedangkan mereka yang positif mengkonsumsi melalui tes urine akan direhabilitasi.