Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perpres itu mengatur tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Perpres itu merupakan tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Perpres itu, sejumlah anggaran kementerian dan lembaga pun dipangkas. Anggaran kementerian dan lembaga itu dipotong untuk dialihkan dalam rangka penanganan virus Corona.
Berikut ini sejumlah kementerian dan lembaga yang dipangkas anggarannya:
1. Kementerian Pertahanan, semula Rp 131 triliun, menjadi Rp 121 triliun.
2. Kementerian Pertanian, semula Rp 21 triliun, menjadi Rp 17 triliun.
3. Kementerian Perhubungan, semula Rp 43 triliun, menjadi Rp 36 triliun.
4. Kemen PUPR, semula Rp 120 triliun, menjadi Rp 95 triliun.
5. Kemenriset dan Teknologi, semula Rp 42 triliun, menjadi Rp 2 triliun
6. Kemensos, semula Rp 62 triliun, menjadi Rp 60 triliun
7. Kejaksaan Agung, semua Rp 7 triliun, menjadi Rp 6 triliun
8. Mahkamah Agung, semula Rp 10,5 triliun, menjadi Rp 10,1 triliun
9. Polri, semula Rp 104 triliun, menjadi Rp 96 triliun
10. Mahkamah Konstitusi, semula Rp 246 miliar, menjadi Rp 221 miliar.
Namun untuk beberapa kementerian, mendapat kenaikan. Seperti:
1. Kemendikbud, semula Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun.
2. Kementerian Kesehatan, semula Rp 57 triliun menjadi Rp 76 triliun.