Pemprov DKI Perpanjang Masa WFH Untuk Perangi Corona

Pemprov DKI Perpanjang Masa WFH Untuk Perangi Corona

Anisa Br Sitepu
2020-04-06 14:27:07
Pemprov DKI Perpanjang Masa WFH Untuk Perangi Corona
Perpanjangan masa WFH (Foto:Istimewa)

Untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.


Hal ini dibuktikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home.


"Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah COVID-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta,  Andri Yansyah melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 6 April 2020.


Bahkan Andri juga mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah, kecuali pada tujuh bidang perusahaan.


Tujuh perusahaan itu seperti  bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat. 


Kebijakan itu dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30