Juprianto Munthe (32), warga Lumban Payung Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menganiaya seorang remaja berinisial DM (13) yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat aniaya, dan dibenam ke dalam lumpur.
Dimana, diketahui tersangka juga menganiaya warga lain dan bibinya sebelum membunuh DM (13).
Kasubbag Humas Polres Humbahas Bripka SB Lolo Bako mengatakan, tersangka juga telah menganiayaan penduduk lain bermarga Situmorang di perladangan Dusun Paung, Desa Bona Nionan, Doloksanggul. Saat pengejaran, tersangka lari menuju perladangan Dusun Siambaton, Desa Sirisirisi Doloksanggul.
“Jumat 3 April 2020, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka melakukan penganiayaan kepada Namboru kandungnya (Bibi-nya) hingga luka berat. Lalu, perangkat Desa Bona Nionan dan masyarakat mengamankannya di Kantor Desa Bona Nionan pada Pukul 10.30 WIB,” ucapnya, Sabtu 4 April 2020.
Sebelumnya diberitakan, DM ditemukan tewas dalam kubangan air, tepatnya di perladangan Parsambilan Dusun Siambaton, Desa Sirisi-risi, Doloksanggul Humbahas, Kamis 2 Maret 2020 sekira pukul 19.30 WIB.
“Jakob Munthe abang kandung DM, menemukan (korban) sudah tidak bernyawa dan terdapat luka memar di bagian wajah sebelah kanan, luka pada bibir dalam dan luar dan telinga mengeluarkan darah,” katanya.
SB Lolo Bako mengungkapkan dari hasil penyidikan, pada Kamis Kamis 2 Maret 2020 pukul 14.00 WIB, korban meminta izin kepada kakak perempuannya Ana Boru Munthe untuk pergi memancing dengan membawa pancingan. Lalu, Juprianto datang dari perladangan belakang rumahnya menuju ke arah perladangan Parsambilan Dusun Siambaton, Desa Sirisirisi Doloksanggul.
“Saat korban sedang asyik memancing, tersangka menemui dan menegur korban dengan berkata ‘Marhua Ho’ (ngapain kau), lalu dijawab korban ‘Makkail’ (memancing). Lalu tersangka berkata ‘Pinjam jo hail mi’ (pinjam dulu pancing-mu), lalu korban memberikan pancingnya sambil berkata kasar ‘Nion Babi’ (ini babi). Mendengar jawaban korban, tersangka menjadi sakit hati. Tersangka langsung menampar wajah korban pada bagian mulut dan bagian telinga sebelah kanan,” ujarnya.
Tersangka, kemudian mencekik leher korban dan mengambil 1 batang kayu dengan ukuran 25 sentimeter dengan diameter 3 sentimeter serta menusukkan ke dubur korban. Tersangka kemudian mengangkat korban ke parit berlumpur dengan kedalaman air 50 sentimeter atau setinggi lutut orang dewasa dan menenggelamkan korban dengan posisi korban kearah bawah sampai korban tidak bernyawa lagi.
“Lalu, tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tenggelam seluruh tubuh di parit tersebut. Kemudian, tersangka meninggalkan pancingan di atas seng gubuk di belakang rumah tersangka atau jarak antara lokasi penganiayaan dengan disembunyikan pancing katrol dan kayu bulat tersebut, sekira 2 kilometer,” ucapnya.
Koresponden Medan: Alphandi Pinem