Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Polisi

Dedi Sutiadi
2020-04-04 19:37:43
Berusaha Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Kedua Pelaku Curanmor yang Berhasil Diamankan Polrestabes Medan (Foto: Istimewa).

Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi dan meresahkan warga. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena mencoba kabur saat ditangkap.


Adapun indentitas kedua pelaku yakni Akal Mustafa Ramadan (20) warga Jalan Rela Gang Bandung, Medan Tembung dan Roy Aritonang (25) warga Jalan Perintis I Veteran.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Rony Nicholas Sidabutar, didampingi Kanit Pidum AKP Riki P Atmaja, Sabtu 4 April 2020, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban Ratna Deviana Dachi (24) warga Jalan Lingkungan Perlayuan II RT/RW 1/1, Rantau utara, Labuhanbatu yang kini berdomisili di Jalan Rela, Medan.


Dalam laporannya, Selasa 31 Maret 2020 sekira pukul 06.00 WIB korban yang baru bangun tidur, mendapati motor Honda Beat BK 3508 YBF yang diparkir di depan kamar dengan kondisi stang terkunci telah raib. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.


Tekab Unit Pidum yang menerima laporan korban sambung Rony, langsung cek TKP serta melakukan penyidikan. Rabu 1 April 2020 sekira pukul 05.30 WIB, petugas mendapat informasi bahwa ada 2 pria terlihat di Jalan Seser Medan Tembung sedang berboncengan dengan sepedamotor yang ciri-cirinya sesuai dengan milik korban. Kanit Pidum dan anggotanya langsung bergerak ke lokasi guna penyelidikan.


"Setibanya di lokasi, petugas mendapati 2 pelaku sedang mengendarai sepedamotor korban. Saat akan disergap kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan," terangnya.


Karena tak diindahkan dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka. 


Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sepedamotor korban.


"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian sepedamotor bersama Ni (DPO). Modus tersangka melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang sepedamotor lalu melarikannya," jelasnya.


Para tersangka kata Rony, sudah sering melakukan aksi pencurian berbagai jenis sepedamotor diantaranya di Jalan Rela dah Jalan Pardamean pada bulan Maret 2020. Di Jalan Perjuangan bulan Februari 2020. Jalan Sukaria Ujung, Jalan Perjuangan dan Jalan Perintis I bulan Januari 2020. Jalan RS Haji bulan November 2019, Jalan Metrologi bulan Agustus 2019, Jalan Pelita 1 bulan Juli 2019 dan Jalan Ikip bulan Oktober 2018.


"Kasus ini masih kami kembangkan. Motor hasil curian mereka jual kepada Ul (DPO)," katanya.



Pewarta: Alpandi

Editor: Dedi Sutiadi


Share :
Tags : curanmor