Menteri Koordinator Bidang
Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ancam polisikan mantan Sekretaris
Kementerian BUMN Muhammad Said Didu jika tidak minta maaf atas pernyataan yang
menyudutkannya.
"Bila dalam 2x24 jam tidak
minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang
berlaku," kata Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis,
Jumat 3 April 2020.
Diketahui Said membuat pernyataan
dalam video yang menyudutkan Luhut terkait penanganan Covid-19 di Indonesia
lewat akun Youtube pribadinya yang berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG,
UANG, DAN UANG'.
Menurut Jodi, kata-kata Said yang
mengatakan Luhut ngotot agar Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak mengganggu dana
untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, dan hal tersebut dapat menambah
beban utang negara dinilai tidaklah benar.
"Saya ingin tegaskan bahwa
tudingan yang disampaikan oleh Saudara Said Didu mengenai dana pembangunan IKN
tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Tidak pernah terjadi Menko Luhut menekan Bu Sri Mulyani terkait dana pembangunan
IKN dan kami mempersilakan siapa saja untuk membuktikannya," ujar dia.
Jodi menilai Said Dudu dapat
dikenakan pasal hate speech, pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat
dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan
ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran
kabar/berita bohong melalui media sosial.
Melalui Jodi, Luhut berpesan
untuk masyarakat tetap focus melawan virus corona dan jangan saling
memprovokasi.
"Pesan dari Menko Luhut
bahwa saat ini bukanlah waktunya untuk saling membenci dan memprovokasi. Bangsa
Indonesia hari ini sedang butuh kerja sama dari semua pihak dan unsur
masyarakat, untuk bersama memberikan pertolongan untuk penanganan pandemi
Covid-19 yang sedang melanda bukan hanya Indonesia, namun seluruh dunia,"
pungkasnya.