Pemeran utama wanita dalam
skandal video syur Vina Garut di Garut, Jawa Barat, akhirnya mendapatkan
ganjaran. Pengadilan Negeri Garut, memutuskan tiga tahun penjara, plus denda
Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada VN.
"Menyatakan perbuatan
terdakwa secara sah dan meyakinkan, turut serta menjadi objek dalam muatan yang
mengandung unsur pornografi," ujar Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam
sidang yang digelar secara online, Kamis 2 April 2020.
Pengacara Vina, Asri Vidya Dewi
menyatakan segera melakukan banding terhadap putusan yang dinilai terlalu berat
terhadap kliennya. Diketahui, vina terjerat Pasal 8 Undang-Undang Pornografi.
"Buat kami ini menjadi
pertimbangan ke depan, khususnya kasus perempuan harus fight di pengadilan
tidak hanya menghadapi JPU juga hal lainnya," ujar dia.
Menyikapi langkah hukum terdakwa,
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi, mengatakan akan mempertimbangkan
hal tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu,
sebab kami memiliki waktu tujuh hari untuk berkonsultasi dan mendiskusikan apa
yang perlu kami lakukan," ujar dia.
Sugeng mengungkapkan, putusan
tiga tahun tersebut belum memenuhi tuntutan dari jaksa yaitu lima tahun
penjara.
"Kami akan mendiskusikan
dulu," tegasnya.
Berbeda dengan sidang putusan dua
terdakwa pria sebelumnya, siding vina dilakukan secara online demi mencegah
penyebaran Covid-19.
Majelis hakim yang membacarakan
putusan tetap berada di ruang persidangan Pengadilan Negeri Garut, sementara
terdakwa berada di rumah tahanan (Rutan) kelas 2 B Garut, sedangkan pengacara
berikut jaksa penuntut berada di Gedung Kejaksaan Negeri Garut.
Menurut Sugeng, meskipun
pembacaan putusan dilakukan secara terpisah, namun pelaksaan sidang putusan
vonis VN, berjalan lancar tanpa kendala berarti. "Sudah sesuai dengan kesepakatan
bersama," ujar dia.