DPR gelar Rapat Paripurna di kompleks Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 2 April 2020 di tengah pandemi Covid-19. Anggota DPR RI sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia menolak sikap DPR RI tersebut. Bahkan Presiden KSPI Iqbal bertriak jika DPR tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja.
"Kami berpendapat, anggota DPR yang mengesahkan pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg tidak punya hati nurani dan tidak memiliki empati kepada jutaan buruh yang sampai saat ini bertaruh nyawa dengan tetap bekerja di pabrik-pabrik, ditengah himbauan social distancing" kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan pers, Jumat 3 April 2020.
"Apa yang sudah dilakukan DPR, terhadap potensi puluhan bahkan ratusan ribu buruh yang terancam PHK tsb," kata dia mempertanyakan.
Iqbal juga menuntut dua hal yaitu:
Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah social distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, dengan kondisi yang terancam.
Kedua, DPR seharusnya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap potensi ancaman PHK yang akan terjadi akibat adanya pandemi corona dan pasca pandemi.