Menurut Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, haram hukumnya mudik di
tengah wabah virus corona.
"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain, jika dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan 'la dharara wala dhirara," katanya.
"Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak
ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya
adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di
situ," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat 3 April 2020.
"Tapi kalau dia mudik dari
daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras
dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya
menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan
telah melakukan sesuatu yang haram," lanjutnya.
Menurut Anwar, secara agama
pemerintah diperbolehkan membuat larangan mudik atau menutup wilayahnya.
"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," katanya.
Anwar memperingatkan kepada
seluruh masyarakat agar tak melanggar kebijakan pemerintah karena dapat
membahayakan semua orang.
"Dan melanggar ketentuan
agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya.
Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang
bersangkutan dan juga diri orang lain," ujarnya.
Terkait pernyataannya, Anwar
menegaskan, jika ini merupakan pendapat pribadi yang merujuk pada Alquran dan
Hadis.
"Ini bukan fatwa, tetapi
pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Assunah serta
fatwa-fatwa MUI yang ada," tegasnya.