Polda Metro Jaya memastikan tidak
ada penutupan jalan tol maupun jalan arteri di Jakarta terkait Surat Edaran
dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka (BPTJ) Kemenhub tentang
Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi. Surat edaran itu dikeluarkan untuk
mengurangi pergerakan orang di masa pandemi corona atau covid-19.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penggunaan
jalan di wilayah hukum Polda Metro di DKI Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok
tetap normal.
"Kami laporkan untuk wilayah
hukum Polda Metro Jaya, lalu lintas sampai saat ini tetap normal, tidak ada
penyekatan atau penutupan baik tol maupun arteri," kata Sambodo melalui
keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 April 2020.
Sambodo mengatakan, surat edaran
dari BPTJ Kemenhub bersifat rekomendasi. Sementara kepolisian menurut Sambodo
melaksanakan keputusan dari pemerintah pusat.
"Kami hanya melaksanakan
keputusan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sambodo mengatakan pemerintah
pusat sudah jelas mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) diiringi dengan bantuan ekonomi khususnya bagi masyarakat besar.
Sambodo menekankan Ditlantas
Polda Metro Jaya tidak melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah
pimpinan negara atau pimpinan Polri.
"Dan sampai saat ini tidak
ada penyekatan dan penutupan lalu lintas untuk jalan tol maupun arteri di
wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
BPTJ Kemenhub RI telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan
Penggunaan Moda Transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke
wilayah Jabodetabeka selama masa pendemik virus corona atau COVID-19.
Surat edaran yang ditandatangani
Kepala BPTJ Polana B Pramesti tertanggal 1 April 2020 itu, terdiri atas
sembilan poin mulai dasar hukum hingga pembatasan moda transportasi
transportasi umum yang berkoordinasi dengan beberapa pemangku kebijakan seperti
Ditjen Perekeretaapian, Ditjen Perhubungan Darat, serta dinas perhubungan
tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jabodetabeka.
BPTJ meminta para pemangku
kepentingan menghentikan sementara dan sebagian transportasi umum di wilayah
Jabodetabeka seperti kereta jarak jauh, KRL, MRT, LRT serta melarang operasi
seluruh angkutan bus dan kendaraan pribadi dari maupun ke jalan nasional, jalan
provinsi, serta jalan tol Jabodetabeka.