Sebagai upaya pencegahan dan
penanganan penyebaran virus corona di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM akan
membebaskan sebanyak 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak.
Sebelumnya hal ini tercantum
dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menyatakan, kebijakan
tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan
pemasyarakatan (WBP) sebsar ratusan mliar.
“Penghematan anggaran kebutuhan
WBP mencapai Rp 260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho
dalam keterangannya, Rabu 1 April 2020.
“Nominal tersebut merupakan hasil
penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup
diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000
orang,” sambungnya.
Dari jumlah Narapidana tersebut,
menurut Nugroho, akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrase,
berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dikhususkan
yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta
tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan
warga negara asing.
“Mulai hari ini Kepala Lapas,
Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan
Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan
pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang
telah diterbitkan,” tegas Nugroho.
Berdasarkan data pada 29 Maret
2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak
berasal dari provinsi Sumatera Utara yaitu 4.730 orang, Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta
provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.
“Langkah ini diambil sebagai
upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai
institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran
dan penularan COVID-19,” ujar Nugroho.