Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Narapidana Akan di Bebaskan

Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Narapidana Akan di Bebaskan

adminweb
2020-04-01 22:15:00
Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Narapidana Akan di Bebaskan
Foto Istimewa

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sebanyak 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak.

Sebelumnya hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menyatakan, kebijakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebsar ratusan mliar.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu 1 April 2020.

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000 orang,” sambungnya.

Dari jumlah Narapidana tersebut, menurut Nugroho, akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrase, berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dikhususkan yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tegas Nugroho.

Berdasarkan data pada 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara yaitu 4.730 orang,  Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” ujar Nugroho.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00