Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Narapidana Akan di Bebaskan

Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Narapidana Akan di Bebaskan

adminweb
2020-04-01 22:15:00
Cegah Penyebaran Corona, 30.000 Narapidana Akan di Bebaskan
Foto Istimewa

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sebanyak 30.000 lebih narapidana dewasa dan anak.

Sebelumnya hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menyatakan, kebijakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk kebutuhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebsar ratusan mliar.

“Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai Rp 260 milyar, selain mengurangi angka overcrowding,” kata Nugroho dalam keterangannya, Rabu 1 April 2020.

“Nominal tersebut merupakan hasil penghitungan dari 270 hari (April-Desember) x Rp 32.000,00 biaya hidup diantaranya makan, kesehatan, dan sebagainya. Pembinaan dikalikan 300.000 orang,” sambungnya.

Dari jumlah Narapidana tersebut, menurut Nugroho, akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrase, berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Dikhususkan yang masa 2/3 pidananya jatuh pada 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak, Bapas melakukan bimbingam dan pengawasan, dengan arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tegas Nugroho.

Berdasarkan data pada 29 Maret 2020, Narapidana/Anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari provinsi Sumatera Utara yaitu 4.730 orang,  Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta provinsi Jawa Barat berjumlah 4.014 orang.

“Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19,” ujar Nugroho.


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00