Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal dengan Syekh Puji lama tak muncul ke pemberitaan media. Kabar terbarunya, Syeh Puji kembali menikahi anak-anak. Kali ini Syeh Puji nikahi bocah 7 tahun.
Dugaan itu diendus Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. Dia menuding Syekh Puji memiliki kecenderungan peadofil atau kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya.
Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, itu kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Bocah 7 tahun yang dinikahi Syekh Puji berasal Grabag, Kabupaten Magelang.
Kasus menikahi anak di bawah umur bukan kali pertama dilakukan Syekh Puji. Pada 2008 lalu, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan paedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya,” kata Aris kepada awak media, Selasa 31 Maret 2020.
Arist pun menilai Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Sekedar informasi, Pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 lalu. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, menyebut pernikahan P anak perempuan berusia 7 tahun itu dilakukan secara siri pada 2016 lalu.