Viral Kecelakaan Mobil di Karawaci Tangerang, Polisi: Berkendara Sambil Mabuk

Viral Kecelakaan Mobil di Karawaci Tangerang, Polisi: Berkendara Sambil Mabuk

Prayogo
2020-03-31 15:28:47
Viral Kecelakaan Mobil di Karawaci Tangerang, Polisi: Berkendara Sambil Mabuk
Foto: Tangkapan Layar via Twitter

Baru-baru ini warganet diramaikan dengan video yang menampilkan seorang pria paruh baya yang menjadi korban kecelakaan mobil di Karawaci Tangerang pada Minggu 29 Maret 2020 kemarin.


Akibat kejadian tersebut, pria paruh baya berinisial AN meninggal dunia.


Mengetahui hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo menuturkan pihaknya telah menetapkan pengemudi mobil berinisial AMY sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka saat ini juga telah ditahan.


"Sudah tersangka, dikenakan pasal 311 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Agung kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2020.




Pasal 311 UU LLAJ diketahui berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.


Disampaikan Agung, saat mengemudikan mobilnya, tersangka terbukti sedang dalam pengaruh alkohol. Selain itu, tersangka juga memainkan ponsel miliknya saat sedang mengemudi.


"Pengaruh alkohol kemudian dia menggunakan handphone dan dia kecepatan sangat tinggi di komplek perumahan, semestinya kan enggak boleh di jalan perumahan mestinya di bawah 20km/jam, ini kecepatan mungkin sekitar 60-80km/jam," tuturnya.


Kronologis


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan kecelakaan itu itu bermula saat AMY mengendarai kendaraannya dari arah Palem Semi ke Jalan Kalimantan.


"Pada saat jalan agak menikung ke kanan kendaraan Honda Brio hilang kendali ke kiri selanjutnya menabrak pejalan kaki yang berinisial AN yang pada saat itu berjalan di pinggir jalan," kata Fahri dalam keterangannya.


Usai kejadian, kata Fahri, mobil Honda Brio kembali berjalan dan menabrak pohon yang ada di pinggir jalan. Selanjutnya, mobil Honda Brio kembali berjalan dan berputar arah.


"Honda Brio berputar arah dengan posisi kepala menghadap ke lawan arah, yang berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," ucap Fahri.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30