Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dilakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar. Langkah ini dilakukan untuk menanggulangi persebaran virus corona atau Covid-19.
Jokowi meminta ke depan agar dilakukan kebijakan darurat sipil. Menurut dia, hal itu perlu diterapkan agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air tidak semakin meluas ke sejumlah wilayah.
Sudah Diatur dalam Perppu tahun 1959
Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.
BACA JUGA: UPDATE 30 MARET: INI LIMA WILAYAH DI INDONESIA YANG BERLAKUKAN LOCAL LOCKDOWN
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin 30 Maret 2020.
Pembatasan Sosial Skala Besar
Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan. Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini.
BACA JUGA: UPDATE CORONA DI RI: 112 ORANG MENINGGAL, 75 SEMBUH, 1.414 LAINNYA TERINFEKSI CORONA
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," kata Jokowi.
Meski Pembatasan Jarak, Toko Penjual Bahan Pokok akan Tetap Buka
Presiden juga meminta seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan masyarakat. Syaratnya, seluruh protokol penjarakan fisik tetap harus dijalankan di seluruh tempat publik.
BACA JUGA: BESOK HARI TERAKHIR ISI SENSUS PENDUDUK 2020 SECARA ONLINE
"Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi sudah kita bicarakan, pemerintah segera siapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat," katanya.