Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu diterapkan. Menanggapi hal itu, pihak Istana mengatakan darurat sipil adalah langkah terakhir.
"Pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan Darurat Sipil supaya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif. Namun, penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Senin 30 Maret 2020.
Fadjroel mengatakan, dalam menjalankan PSBB pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, pemda, dan kementerian/lembaga terkait.
"Presiden Joko Widodo meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan physical distancing (jaga jarak aman) dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus Corona atau COVID-19," ujar Fadjroel.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas terkait penanganan virus Corona, Jokowi mengatakan kebijakan PSBB perlu didampingi kebijakan darurat sipil. Jokowi juga memerintahkan jajarannya menerapkan PSBB.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.