Kronologi Pencurian Bermodus Anggota Polisi, Pelaku Ditembak di Kaki

Kronologi Pencurian Bermodus Anggota Polisi, Pelaku Ditembak di Kaki

Dedi Sutiadi
2020-03-30 06:00:00
Kronologi Pencurian Bermodus Anggota Polisi, Pelaku Ditembak di Kaki
Konferensi pers sat beskrim Majalengka. (Foto: Istimewa)

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku sebagai anggota polisi. Aparat kepolisian terpaksa menembak lumpuh kaki pelaku lantaran melawan petugas.


"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para pelaku, karena melawan dan membahayakan petugas saat ditangkap," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Minggu 29 Maret 2020.


keenam pelaku diketahui berinisial AR 47 tahun, AK 36 tahun, dan RA 27 tahun warga Bandung. Sedangkan RS 45 tahun dan HP 35 tahun warga Cianjur, serta ER 41 tahun warga Sukabumi.


Saat melnakcarkan aksinya, keenam pelaku mengaku sebagai Satresnarkoba Polres Majalengka, merampas mobil milik korban Tatang Taufik Hidayat 32 tahun warga Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.


Korban saat itu sedang melintas di Jalan Raya Talaga-Bantarujeg, tepatnya di Desa Wado, Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, Jumat 27 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 WIB.


"Tiba-tiba korban diberhentikan oleh para pelaku dan disuruh keluar dari mobilnya dengan ditodong senjata airsoft gun. Para pelaku juga berpura-berpura menggeledah dan mengambil tiga buah handphone milik korban," tuturnya.


Korban diminta untuk melakukan tes urine karena diduga mengkonsumsi narkoba. Di tengah perjalanan korban merasa curiga dan langsung berinisiatif melarikan diri.


Setelah itu, terjadi tarik menarik kunci mobil antara korban dan pelaku. Karena takut, korban melarikan diri keluar dari mobil menuju polsek Banþarajeg.


"Ketika di persimpangan, korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah Polsek Bantarujeg. Karena panik, akhirnya mobil yang dikendarainya terperosok ke selokan," katanya.


"Polisi saat itu langsung melakukan penyelidikan dan keenam pelaku tersebut berhasil dibekuk di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kadipaten, Majalengka," tuturnya.


Polisi akhinya berhasil membekuk pelaku di sebuah penginapan. Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.



Share :