Sebelum dibongkar dan mencegah penyebaran Covid-19, Kapal Motor (KM) Ari Jaya yang berisi ratusan bal pakaian bekas disemprot disinfektan oleh petugas gabungan di atas Kapal usai disita.
Petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumut yang berhasil menggagalkan penyelundupan Kapal berisi ratusan bal pakaian bekas di Perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Sumut pada Kamis 26 Maret 2020.
Kasi Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, Amri mengatakan sesampainya di Dermaga pada Jumat 27 Maret 2020, petugas melakukan penyemprotan disinfektan untuk menghindari penularan wabah virus Corona. Selanjutnya, kapal kembali diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K9.
Dari hasil pemeriksaan unit K-9, tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut. Selanjutnya, pada Sabtu 28 maret 2020, petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan bale pakaian bekas," terangnya kepada correcto.id,Minggu 29 maret 2020.
Dikatakannya, larangan impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015. "Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen di dalam negeri tapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat. Terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah covid-19, penyelundupan pakaian bekas akan sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, sambung Amri, impor pakaian bekas ilegal juga dapat berpotensi mengandung berbagai macam penyakit termasuk virus corona. "Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat Indonesia. Bea Cukai juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal karena dapat berpotensi menyebarkan virus Corona," pungkasnya.
Pewarta: eben
Editor: Dedi Sutiadi