Status tanggap darurat bencana
virus corona di Jawa Tengah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar
Pranowo. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut terdapat dalam
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status
Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa
Tengah.
Banyaknya korban jiwa serta
terpengaruhnya perekonomian social dan pembangunan sarana adalah dampak dari
virus corona.
"Bahwa dalam rangka mencegah
semakin banyaknya orang terinfeksi tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa
Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus
Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu 28 Maret 2020.
Dalam keputusan tersebut
dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor
440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap
Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng, serta Surat Edaran Gubernur Jawa
Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.
Surat Edaran Gubernur Jateng
Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan
Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di
Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan
Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020 turut menjadi perhatian Ganjar.
Status Tanggap Darurat Bencana
Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng berlaku sejak 20 Maret 2020
hingga 29 Mei 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat diperuntukan untuk
menanggung biaya yang timbul setelah ditetapkannya peraturan tersebut..