Ganjar Pranowo Tetapkan Status Tanggap Bencana Darurat Covid-19 di Provinsi Jateng

Ganjar Pranowo Tetapkan Status Tanggap Bencana Darurat Covid-19 di Provinsi Jateng

adminweb
2020-03-28 16:30:00
Ganjar Pranowo Tetapkan Status Tanggap Bencana Darurat Covid-19 di Provinsi Jateng
Foto Istimewa

Status tanggap darurat bencana virus corona di Jawa Tengah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Status tersebut akan berlaku hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3/Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Desease (COVID-19) di Provinsi Jawa Tengah.

Banyaknya korban jiwa serta terpengaruhnya perekonomian social dan pembangunan sarana adalah dampak dari virus corona.

"Bahwa dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi tertular COVID-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19) di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu 28 Maret 2020.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pihaknya memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Status Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Covid di Jateng, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Satuan Pendidikan di Jateng.

Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 440/0006405 tanggal 19 Maret 2020 tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Covid pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jateng, serta Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana tanggal 19 Maret 2020 turut menjadi perhatian Ganjar.

Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Provinsi Jateng berlaku sejak 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat diperuntukan untuk menanggung biaya yang timbul setelah ditetapkannya peraturan tersebut..


Share :

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00