Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Evi Novida
Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak
hormat.
"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra.
Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa
Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan," dalam keterangan Keppres, Jumat, 27 Maret
2020.
Jokowi menandatangani Kepres tersebut menindaklanjuti putusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi, yang dinilai
telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam Kepres tersebut Evi Novida Ginting Manik disebut telah
memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI
periode 2017-2022.
Sebelumnya, DKDP memecat Evi Novida Ginting Manik dari
jabatannya sebagai komisioner KPU.
Kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai
Gerindra menjadi penyebab keluarnya keputusan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada
Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP
Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 18
Maret 2020.
Sebelumnya, Evi mengajukan banding dan meminta
perlindungan hukum serta meminta menunda terkait Keputusan Presiden kepada
Jokowi pada Senin, 23 Maret 2020.
Namun, Jokowi menolak permintaan Evi, dengan menerbitkan
Kepres tersebut.