Presiden Jokowi Pecat Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan Tidak Hormat, Ini Alasannya

Presiden Jokowi Pecat Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan Tidak Hormat, Ini Alasannya

adminweb
2020-03-27 13:00:00
Presiden Jokowi Pecat Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan Tidak Hormat, Ini Alasannya
Foto: Istimewa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," dalam keterangan Keppres, Jumat, 27 Maret 2020.


Jokowi menandatangani Kepres tersebut menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi, yang dinilai telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.


Dalam Kepres tersebut Evi Novida Ginting Manik disebut telah memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.


Sebelumnya, DKDP memecat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner KPU.


Kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra menjadi penyebab keluarnya keputusan tersebut.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2020.


Sebelumnya, Evi mengajukan banding dan meminta perlindungan hukum serta meminta menunda terkait Keputusan Presiden kepada Jokowi pada Senin, 23 Maret 2020.


Namun, Jokowi menolak permintaan Evi, dengan menerbitkan Kepres tersebut.


Share :