Aturan pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan terus menghimbau masyarakat agar membubarkan diri dari kerumunan.
"Penegakan hukum itu nanti paling terakhir. Kami enggak mau langsung bilang penegakan hukum. Pokoknya kami mengimbau terus," kata Yusri, Selasa 24 Maret 2020.
Yusri mengatakan, polisi akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak masyarakat yang masih nekat berkerumun saat ada wabah Covid-19 ini.
Jika masyarakat melawan petugas yang membubar mereka, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Tetapi memang betul, bisa saja kami kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contohnya Pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," ungkap Yusri.
Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.