Wakil Wali Kota Bogor Dedie A
Rachim mengungkapkan, dalam mendukung upaya pemerintah mencegah penyebarn virus
corona, sebanyak 17 hotel di Kota Bogor sudah menghentikan sementara
operasional dan meliburkan karyawannya sampai saat ini.
"Kami dari Pemerintah Kota
Bogor memberikan apresiasi kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia) cabang Kota Bogor yang mendukung kebijakan pemerintah. Mari kita
bersama-sama mencegah penyebaran virus corona," kata Dedie A Rachim melalui
rekaman video, di Kota Bogor, Selasa 24 Maret 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor
telah menerbitkan surat edaran Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian
Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Corona
Virus Disease 19 (COVID-19), pada 23 Maret 2020.
Dalam surat tersebut berisi
imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk menghentikan sementara
kegiatan perkantoran. Sementara untuk perusahaan yang tidak dapat menghentikan
total kegiatan perkantoran, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai
batas waktu yang ditentukan yaitu, selama 11 hari, mulai 23 Maret 2020 hingga 2
April 2020.
Dedie mengatakan, diterbitkannya surat
edaran tersebut, merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor
M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha
dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Dedie mengatakan kebijakan
tersebut memiliki dampak positif dan negative. Sisi positifnya adalah dari sisi
kemanusiaan.