Sah, MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terinfeksi Corona

Sah, MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terinfeksi Corona

Ahmad
2020-03-24 11:30:06
Sah, MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terinfeksi Corona
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. Fptp: Istimewa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengurusan jenazah bagi pasien berstatus positif virus corona Covid-19 harus mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi wabah Virus corona.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan proses memandikan dan mengkafani jenazah pasien positif virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis.


"Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat Islam," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Senin 23 Maret 2020.


Selain itu, Asrorun juga menyatakan prosesi salat dan penguburan jenazah tetap dilakukan seperti biasa. Meskipun begitu, pihak yang menguburkan harus menjaga diri agar tidak terpapar virus tersebut.


"Untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," kata dia.


Selain itu, Asrorun meminta kepada umat muslim melakukan salat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat virus corona serta mendoakannya. Prosesi Salat Ghaib itu bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.


"Baik berjamaah maupun sendiri-sendiri," tambah dia.


Dalam kesempatan itu, Asrorun juga mengimbau agar seluruh umat Islam melakukan qunut nazilah di setiap salat wajib. Hal itu bertujuan untuk memohon pertolongan dari Allah SWT agar terhindar dari wabah corona dan segera sirna dari Indonesia.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00