Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan bahwa DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Dihapus atau ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk melindungi siswa dari COVID-19.
"Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Maret 2020.
BACA JUGA: JOKOWI TEGASKAN TAK ADA 'LOCKDOWN' DIDEPAN SELURUH GUBERNUR RI
Adapun kesepakatan tersebut didasari karena penyebaran COVID-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu pula dengan UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
"Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," ujar dia.
Foto: Illustrasi
Opsi USBN
Huda mengatakan bahwa saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Meski demikian, opsi tersebut hanya akan diambil kalau pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," ujar dia.
BACA JUGA: WABAH CORONA SEMAKIN MENGGILA, JOKOWI JANJIKAN OJOL DILONGGARKAN CICILAN MOTOR 1 TAHUN
Kemudian, kalau USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan lewat nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata dia.
Diketahui, Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin 23 Maret 2020, malam.