Presiden Jokowi berjanji akan memberikan keringanan dalam pembayaran angsuran kredit motor untuk para driver ojek online. Hal yang sama juga berlaku untuk sopir taksi dan nelayan, ada keringanan cicilan kredit kendaraan. Keringanan ini bakal berlaku untuk satu tahun.
"Tukang Gojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, saya kira ini perlu disampaikan mereka tak perlu khawatir, pembayaran angsuran akan diberi kelonggaran 1 tahun," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Gubernur se-Indonesia yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 24 Maret 2020.
Lebih lanjut, dia juga memperbolehkan daerah untuk menutup beberapa kegiatan dan sektor ekonomi untuk pencegahan virus Corona (COVID-19). Namun, kata Jokowi, perlu ada bantuan sosial untuk melengkapi kebijakan tersebut.
"Sehingga dalam APBD dihitung kepada sektor itu yang harus diberikan bantuan sosial kepada mereka. Harus disiapkan, jangan kita tutup tapi tidak dibarengi kebijakan bantuan sosial," kata Jokowi dalam siarannya, Selasa 24 Maret 2020.
Jokowi mengatakan, pemerintah boleh saja melakukan beberapa pembatasan. Namun kebijakan itu harus dikaji dengan cermat.
"Sebuah provinsi, kabupaten, kota ingin membuat kebijakan sekolah diliburkan, kantor tutup semua, kemudian tempat transaksi, pasar tutup semua. Tolong dikalkulasi betul dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan yang ada," kata Jokowi.