Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus dan kewenangan bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk melakukan impor sendiri berkaitan dengan penanganan virus Corona (COVID-19).
Doni saat ini juga berstatus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kewengan tersebut diberikan Jokowi melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu isinya memberikan hak khusus kepada Doni.
"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19," demikian bunyi Pasal 13A dalam Keppres, Senin 23 maret 2020.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas itu diperintahkan Jokowi membuat surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Semua surat-surat itu disampaikan secara elektronik (online). Terkait pendanaan, pendanaan penanggulangan COVID-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"APBN meliputi antara lain anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocussing kegiatan dan relokasi anggaran kementerian/lembaga dan anggaran cadangan belanda pemerintah," bunyi Pasal 13 ayat 2.