Jokowi Berikan Hak Khusus ke Kepala BNPB, Ini Isinya

Jokowi Berikan Hak Khusus ke Kepala BNPB, Ini Isinya

Ahmad
2020-03-23 11:02:38
Jokowi Berikan Hak Khusus ke Kepala BNPB, Ini Isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Instagram/jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas khusus dan kewenangan bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk melakukan impor sendiri berkaitan dengan penanganan virus Corona (COVID-19). 


Doni saat ini juga berstatus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kewengan tersebut diberikan Jokowi melalui Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu isinya memberikan hak khusus kepada Doni.


"Dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pimpinan Kementerian/Lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID-19," demikian bunyi Pasal 13A dalam Keppres, Senin 23 maret 2020.


Ketua Pelaksana Gugus Tugas itu diperintahkan Jokowi membuat surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor. Semua surat-surat itu disampaikan secara elektronik (online). Terkait pendanaan, pendanaan penanggulangan COVID-19 dibebankan kepada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"APBN meliputi antara lain anggaran kementerian/lembaga, termasuk refocussing kegiatan dan relokasi anggaran kementerian/lembaga dan anggaran cadangan belanda pemerintah," bunyi Pasal 13 ayat 2.





Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00