Kebijakan layanan MRT Jakarta mulai Senin 23 Maret 2020 mendatang akan berubah. Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
"Perubahan ini juga didasarkan pada evaluasi dalam tiga hari terakhir, di mana penumpang MRT Jakarta sudah sangat jauh berkurang, yaitu secara berturut-turut 32 ribu, 28 ribu dan yang terakhir kemarin mencapai titik 24 ribu penumpang per hari," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhamad Kamaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 21 Maret 2020.
Penurunan jumlah penumpang MRT yang sangat signifikan dari hari ke hari juga menjadi alasan diubahnya kebijakan pelayanan tersebut.
Terhitung mulai Senin 23 Maret 2020, kebijakan layanan MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
1. Jam operasional pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk (09.00 WIB – 17.00 WIB dan 19.00 WIB – 20.00 WIB).
3. Pengetatan penerapan personal hygiene dan social distancing.
4. Pengelolaan antrean penumpang yang baik.
5. Pembatasan jumlah penumpang 60 orang per kereta (gerbong) atau 360 orang per satu rangkaian kereta.
Sejauh ini PT MRT Jakarta (Perseroda) juga sudah menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus corona, seperti pemeriksaan suhu tubuh calon penumpang, penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di seluruh stasiun.
"Kami mengimbau calon penumpang untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri dengan rutin mencuci tangan, membatasi bepergian hanya untuk kebutuhan mendesak, dan kenakan masker jika dalam kondisi kurang sehat/sakit," ucap Kamaluddin.
Diketahui, hingga kini sebanyak 450 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di Indonesia, 38 orang dinyatakan meninggal serta pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 20 orang.