Pekerja Asing di Proyek PLTA Kabupaten Karo Diduga Ilegal

Pekerja Asing di Proyek PLTA Kabupaten Karo Diduga Ilegal

Prayogo
2020-03-19 16:55:00
Pekerja Asing di Proyek PLTA Kabupaten Karo Diduga Ilegal
Keterangan Foto : proyek PLTA di desa Kandibata Karo. (Eben)

Seorang warga Negara Singapura yang bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga  air (PLTA), pembangkit listrik tenaga hidro micro (PLTHM) di desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, disinyalir tidak memiliki dokumen resmi. Tenaga kerja ini, diinfokan sudah seminggu berada di proyek.


“Ada tambahan 12 orang di proyek PLTHM sepekan terakhir ini. Dua diantaranya warga Negara asing. Tetapi mereka tidak ada melapor ke perangkat desa. Seiring penyebaran virus corona kan kita khawatir. Karena tidak ada laporan saya pun tidak tahu pasti apakah mereka memiliki dokumen atau tidak”, ujar Kepala Desa Kandibata, Puji Tarigan Rabu 18 Maret 2020.


Menurut Puji Tarigan, pihak perangkat Desa Kandibata kemarin, Selasa 17 Maret 2020, telah melayangkan surat resmi perihal teguran keras kepada pekerja yang tidak terdata di desa mereka. Aturan 1X24 jam tamu wajib lapor yang tidak indahkan, tentunya berimbas pada pelarangan izin tinggal sementara. Oleh karenanya, para pekerja yang dianggap illegal harus angkat kaki.


“Kemarin sudah saya antar surat resmi agar mereka pergi dari Desa Kandibata. Hal ini terkait keresahan masyarakat  sehubungan adanya hasil tanaman dan hewan peliharaan warga yang hilang. Saya tidak mau warga menjadi marah. Lagi pula itikad baik dari kontraktor penyedia jasa kerja, sepertinya tidak ada. Kalau ada tentunya mereka melapor kepada kami”, ujar Puji Tarigan.


Terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo, Adison Sebayang ketika ditemui di.kantornya mengatakan,  dari data yang ada di instansinya hanya ada 11 pekerja asal Cina yang terdaftar. Perihal warga negara Singapura yang bekerja di PLTHM bernama, Calvin hingga saat ini belum terdaftar.


“Ijin tinggal sementara (ITAS) atau dokumen lainnya belum ada diantar kontraktor penyedia tenaga kerja proyek, ke dinas ini. Jika memang dia bekerja disana tanpa dokumen tentunya akan terkena sanksi. Apabila bekerja tanpa surat resmi, pasti akan kita tindak. Kami akan turunkan tim untuk mengecek hal itu. Kita juga tidak mau kecolongan”, ujar Adison Sebayang.




Kontributor Medan: Eben Pinem


Editor: OYG


Share :
Tags : medan

HEADLINE  

Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00


Konflik Tasyi-Tasya Memanas Lagi, Ibu Ungkap Dibentak soal Foto Lebaran

 by Frida Tiara Sukmana

March 24, 2026 11:00:00


Review Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Horor Klasik yang Makin Matang

 by Frida Tiara Sukmana

March 23, 2026 11:00:00


Irma Novita Jadi ‘Mak’ di Na Willa, Refleksi Pola Asuh Otoriter

 by Frida Tiara Sukmana

March 21, 2026 17:00:00