Sejumlah sekolah dan perguruan tinggi menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) dalam kelas guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Lebih lanjut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mewajibkan agar lembaga pendidikan tersebut memberlakukan pembelajaran secara online.
Dikutip dari laman Twitter resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan, @Kemdikbud_RI, arahan Nadiem ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Nadiem pada Selasa 17 Maret 2020.
"Memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa," kata Nadiem dalam salah satu poin di surat tersebut.
Nadiem juga mengatakan, kepada guru dan siswa dapat melakukan aktivitas belajar mengajar melalui bekerja dari rumah (BDR) via konferensi video, dokumen digital, dan sarana online lainnya.
"Pelaksanaan BDR tidak mempengaruhi tingkat kehadiran atau dipandang sama seperti bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi," ucap Nadiem.
Dalam edaran tersebut, Nadiem melampirkan beberapa aplikasi online yang dapat diakses oleh guru dan siswa untuk melakukan pembelajaran dari rumah. Siswa dan guru dapat mengakses fitur Rumah Belajar, Google G Suite for Education, Kelas Pintar, Microsoft Office 365, Quipper School, Sekolah Online Ruangguru, Sekolahmu, dan Zenius.