Virus corona yang tengah menjangkit Indonesia membuat beberapa pihak meminta agar pilkada serentak 2020 diundur. Pengamat politik Ujang Komaruddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memundurkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pernyata Ujang dirasa tidak berlebihan, mengingat wabah virus corona yang tengah melanda Indonesia telah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai darurat nasional hingga 29 Mei 2020.
"Jika (COVID-19) sudah dianggap darurat nasional, KPU bisa memundurkannya," kata Ujang melalui pesan singkat Selasa 17 Maret 2020.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengingatkan mundurnya penyelenggaraan pilkada serentak 2020 itu adalah nisacaya untuk menghindari penyebaran virus tersebut. Ujang menegaskan KPU harus bertanggung jawab jika suspect COVID-19 bertambah banyak karena kegiatan prapilkada seperti kampanye yang diadakan sesuai dengan jadwal karena pilkada tidak diundur.
"Nanti jika banyak yang ter- suspect karena kampanye, KPU harus bertanggung jawab," katanya menandaskan.