Mantan Kades Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut bernama Bahtera Solin (48) harus mendekam di penjara usai diperiksa penyidik Kejari Dairi pada Senin 16 Maret 2020. Bahtera terindikasi menyelewengkan Dana Desa Mahala tahun 2016.
Bahtera langsung dikirim jaksa ke Rutan Klas II-B Sidikalang segera setelah ditetapkan tersangka, malam itu sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Intel Kejari Dairi, Andri Dharma menerangkan, Bahtera Solin terlibat penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (kucuran APBD) dan Dana Desa (kucuran APBN) Mahala tahun anggaran 2016.
Dari total anggaran kegiatan sekitar Rp 1,2 Miliar, jaksa menemukan sejumlah item yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara hampir Rp400 juta," ujar Andri kepada Wartawan, Medan, Selasa 17 Maret 2020.
"Tersangka diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Di hadapan penyidik, tersangka bersikukuh tidak melakukan korupsi. Terhadap sejumlah item kegiatan yang tak bisa dipertanggungjawabkan, tersangka menjawab enteng dengan mengatakan, kegiatan-kegiatan itu sudah dibereskan," ungkap Andri.
Andri menambahkan, Bahtera dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Pemberantasan Tipikor.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring
Editor: Ahmad Mikail