BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Kebijakan khusus tersebut terkait pelaknaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kebijakan tersebut adalah dengan mengalihkan layanan JKN-KIS ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Kebijakan itu sendiri, akan mulai berlaku pada 17 Maret 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan, seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), sosialisasi/pemberian informasi langsung melalui forum pertemuan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.
"Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Selain, untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan," terang Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Maret 2020.
Selain itu, pelayanan administrasi di Mall Pelayanan Publik tetap dilaksanakan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. Sementara pelayanan administrasi di rumah sakit oleh petugas BPJS SATU juga tetap dilakukan dengan memaksimalkan komunikasi melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) atau Mobile JKN.
"Pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona. Kami juga senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona," ujar Fachmi.
Fachmi mengatakan pihaknya telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor BPJS Kesehatan, seperti menetapkan protokol penanganan virus corona di ruang kerja dan area publik BPJS Kesehatan, seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung, penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan desinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan.
"Kami juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik. Selain itu, kami pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk berkoordinasi antarunit kerja," pungkasnya.