Jumlah pasien yang positif terjangkit Virus Corona di Indonesia pada hari Minggu, 15 Maret 2020 bertambah jadi 117 kasus.
Menteri Agama Fachrul Razi, mengatakan jasad pasien positif corona harus dimakamkan oleh pihak medis dari rumah sakit. Tapi Ia juga mengatakan jika keluarga jenazah bisa memakamkan sendiri.
Petugas pemakaman pun tidak sembarangan untuk memakamkan, harus mendapat petunjuk dari tim medis rumah sakit.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik. Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menteri Agama Fachrul Razi, Sabtu 14 Maret 2020.
Untuk jasad orang islam masih diperbolehkan memakamkan dengan syariat islam. Tapi harus menyesuaikan dengan tata cara medis.
Seperti menyolatkan jenazah, jazad tidak boleh disentuh dan ditempatkan di ruangan kusus yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Selama pemakaman, petugas pemakaman harus menggunakan baju pelindung yang diberikan oleh tim medis rumah sakit.
Sementara itu, Kemenag akan segera membuat pos untuk masyarakat berkomunikasi terkait Covid-19.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.